Kamis, 08 November 2012

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMAN 10 PEKANBARU


TATA TERTIB PERATURAN
PERPUSTAKAAN SMAN 10 PEKANBARU

I.              KEANGGOTAAN

Ø  Setiap warga SMAN 10 Pekanbaru ( Siswa, guru dan karyawan ) menjadi anggota perpustakaan.
Ø  Keanggotaan diperoleh dengan  :
1.      Mengisi formulir permohonan menjadi anggota perpustakaan
2.      Menyerahkan pas photo  2 lembar ( ukuran 3x4 1 lembar, 2x3 1 lembar )

II.           HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

a.       Setiap anggota  diberi hak :
1.      Untuk mempergunakan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
2.      Meminta petunjuk dan penjelasan tentang perpustakaan kepada staf/petugas perpustakaan.
b.      Semua anggota berkewajiban:
1.      Ikut memelihara dan menjaga buku-buku perpustakaan dan peralatan lain.
2.      Mengetahui segala peraturan dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran dan kelalaian.
3.      Saling memahami semua hal yang dapat menganggu pengunjung perpustakaan.
4.      Menghindarkan semua hal yang dapat mengganggu pelayanan dan tugas tugas perpustakaan lainnya.
5.      Memahami sepenuhnya bahwa urusan perpustakaan adalah urusan sekolah.

III.        WAKTU PELAYANAN

Perpustakaan dibuka pada hari / jam :
Senin s/d kamis              jam : 07.00 – 14.00     wib
Jum’at                            jam : 07.00 – 11.00     wib
Sabtu                             jam : 07.00 – 12.15     wib


IV.        PEMINJAMAN
a.       Bukan anggota tidak diperbolehkan meminjam buku dan dibawa pulang.
b.     Anggota boleh meminjam buku sebanyak-banyaknya 2 buah buku dengan judul yang berbeda atau sebuah buku berbahasa asing dengan sebuah buku berbahasa Indonesia.
c.       Bahan-bahan referensi , surat kabar hanya dipergunakan diruang perpustakaan ( termasuk majalah ).
d.      Jangka waktu peminjaman (buku) paling lama 7 hari
e.   Apabila sangat diperlukan, boleh memperpanjang waktu peminjaman satu minggu lagi. Sebelum memperpanjang harus melapor.
f.       Peminjaman segala jenis  koleksi tidak dipungut biaya.

V.           SANKSI PELANGGARAN
a.      Peminjam yang mengembalikan buku tidak tepat waktu di kenakan sanksi berupa denda Rp. 1000 perbuku / perhari.
b.     Setiap kasus harus diselesaikan di perpustakaan ( apabila perlu dengan cara penagihan ) sesudah penagihan II, belum mendapat perhatian atau belum diselesaikan, maka persoalan diserahkan kepada kepala sekolah.
c.       Peminjam harus mengganti, bila terjadi kerusakan, kehilangan.
Penggantian harus dengan buku alat yang sama. Apabila terpaksa tidak dapat diperoleh  maka penggantian dilaksanakan  seharga buku tersebut  ditambah  10% atau ongkos kirim / pesan kepada penerbit.
d.  Semua pelanggaran (hilang, rusak, terlambat ) tetap menjadi tanggung jawab yang meminjam, meskipun dilakukan oleh saudara / teman peminjam.
e.  Anggota yang meminjamkan kartu anggota kepada orang lain, akan mendapat sanksi pencabutan kartu anggota.
f. Pelanggaran–pelanggaran lain akan diberikan sanksi sesuai dengan situasi dan tingkat pelanggaraannya.

VI.        LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam peraturan diatas, akan diatur kemudian.
Dengan harapan semua memenuhi peraturan yang berlaku.  

            Pekanbaru, 25 Agustus 2012             
                     Mengetahui
Kepala Sekolah SMAN 10 Pekanbaru                                           Kepala Perpustakaan



                 AZMI HAS, S.Pd                                                              Dra. ERMAYANI
     NIP :195808101982031009                                                    NIP : 196504031993032003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar