TATA TERTIB PERATURAN
PERPUSTAKAAN SMAN 10 PEKANBARU
I.
KEANGGOTAAN
Ø Setiap warga SMAN 10 Pekanbaru ( Siswa,
guru dan karyawan ) menjadi anggota perpustakaan.
Ø Keanggotaan diperoleh dengan :
1. Mengisi formulir permohonan menjadi
anggota perpustakaan
2. Menyerahkan pas photo 2 lembar ( ukuran 3x4 1 lembar, 2x3 1 lembar
)
II.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Setiap anggota diberi hak :
1. Untuk mempergunakan dan memanfaatkan
fasilitas perpustakaan.
2. Meminta petunjuk dan penjelasan tentang
perpustakaan kepada staf/petugas perpustakaan.
b. Semua anggota berkewajiban:
1. Ikut memelihara dan menjaga buku-buku
perpustakaan dan peralatan lain.
2. Mengetahui segala peraturan dan bersedia
mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran dan kelalaian.
3. Saling memahami semua hal yang dapat
menganggu pengunjung perpustakaan.
4. Menghindarkan semua hal yang dapat
mengganggu pelayanan dan tugas tugas perpustakaan lainnya.
5. Memahami sepenuhnya bahwa urusan
perpustakaan adalah urusan sekolah.
III.
WAKTU PELAYANAN
Perpustakaan dibuka pada hari
/ jam :
Senin s/d kamis jam : 07.00 – 14.00 wib
Jum’at jam : 07.00 – 11.00 wib
Sabtu jam : 07.00 – 12.15 wib
IV.
PEMINJAMAN
a. Bukan anggota tidak diperbolehkan meminjam
buku dan dibawa pulang.
b. Anggota boleh meminjam buku
sebanyak-banyaknya 2 buah buku dengan judul yang berbeda atau sebuah buku
berbahasa asing dengan sebuah buku berbahasa Indonesia.
c. Bahan-bahan referensi , surat kabar hanya
dipergunakan diruang perpustakaan ( termasuk majalah ).
d. Jangka waktu peminjaman (buku) paling lama
7 hari
e. Apabila sangat diperlukan, boleh
memperpanjang waktu peminjaman satu minggu lagi. Sebelum memperpanjang harus
melapor.
f. Peminjaman segala jenis koleksi tidak dipungut biaya.
V.
SANKSI PELANGGARAN
a. Peminjam yang mengembalikan buku tidak
tepat waktu di kenakan sanksi berupa denda Rp. 1000 perbuku / perhari.
b. Setiap kasus harus diselesaikan di
perpustakaan ( apabila perlu dengan cara penagihan ) sesudah penagihan II,
belum mendapat perhatian atau belum diselesaikan, maka persoalan diserahkan
kepada kepala sekolah.
c. Peminjam harus mengganti, bila terjadi
kerusakan, kehilangan.
Penggantian harus dengan buku
alat yang sama. Apabila terpaksa tidak dapat diperoleh maka penggantian dilaksanakan seharga buku tersebut ditambah
10% atau ongkos kirim / pesan kepada penerbit.
d. Semua pelanggaran (hilang, rusak, terlambat
) tetap menjadi tanggung jawab yang meminjam, meskipun dilakukan oleh saudara /
teman peminjam.
e. Anggota yang meminjamkan kartu anggota
kepada orang lain, akan mendapat sanksi pencabutan kartu anggota.
f. Pelanggaran–pelanggaran lain akan
diberikan sanksi sesuai dengan situasi dan tingkat pelanggaraannya.
VI.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam peraturan diatas, akan diatur kemudian.
Dengan harapan semua memenuhi
peraturan yang berlaku.
Pekanbaru,
25 Agustus 2012
Mengetahui
Kepala Sekolah
SMAN 10 Pekanbaru Kepala Perpustakaan
AZMI HAS, S.Pd Dra. ERMAYANI
NIP :195808101982031009 NIP
: 196504031993032003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar